Berwudlu’ adalah salah satu dari syarat sahnya shalat, sebagaimana hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau berikut:
“Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian,
apabila dia berhadats (yakni batal wudlunya, pent), sehingga dia
berwudlu.” (HR. Muslim dalam Shahih nya halaman 459 juz 3 Bab Wujubut Thaharah lis Shalah no hadits 225 / 2, dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu ).
Dengan berita dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam seperti
ini, kita telah mengetahui bahwa berwudlu adalah amalan ibadah yang
sangat penting untuk dipahami dan diamalkan dengan benar.
BEBERAPA KETENTUAN DI SEPUTAR IBADAH
Karena wudlu’ merupakan bagian terpenting dari
ibadah, maka pelaksanaannya harus pula dengan menunaikan
ketentuan-ketentuan utama dari ibadah. Ketentuan-ketentuan utama
tersebut adalah sebagai berikut:
1). Amalan itu harus dilakukan dengan ikhlas karena
Allah semata. Hal ini berkenaan dengan ketentuan hati dalam
meniatkannya. Sebab amalan ibadah yang tidak diniatkan untuk Allah
semata, maka amalan itu akan sia-sia dan tidak ada nilainya sama sekali.
Allah Ta`ala menegaskan ketentuan ini dalam firman-Nya sebagai berikut :
“Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu (hai Muhammad)
dan kepada Nabi-Nabi sebelummu, bahwa bila engkau menyekutukan Allah
dengan lain-Nya dalam ibadahmu, niscaya akan batallah amalanmu. Dan
sungguh engkau akan termasuk dalam golongan orang-orang yang merugi.” ( Az-Zumar : 65)
2). Amalan itu haruslah dilakukan dengan tuntunan dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam . Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau sebagimana berikut ini:
“Barang siapa beramal dengan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka dia itu tertolak amalannya”. (HR. Muslim )
Maka dengan dua ketentuan tersebut, berwudlu haruslah
dengan membersihkan hati kita dari segala niat untuk selain Allah serta
memurnikan niat kita berwudlu’ hanya untuk Allah semata, dan kita juga
harus mengerti apa yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam dalam
kaitannya dengan seputar amalan wudlu tersebut. Dengan ketentuan
tersebut, kita dilarang ikut-ikutan dalam mengamalkan kewajiban
berwudlu, tetapi harus memastikan secara ilmiah bahwa cara berwudlu kita
itu memang telah sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam .
KEUTAMAAN BERWUDLU’ BAGI KAUM MU’MININ
Agar kita menjadi lebih bersemangat mengamalkan
tuntunan berwudlu dengan benar dalam rangka beribadah kepada Allah
Ta`ala, perlu juga kita mengerti beberapa keutamaan amalan wudlu’ di
sisi Allah Ta`ala. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah memberitakan beberapa keutamaan itu dalam sabda-sabda beliau berikut ini:
“Sesungguhnya ummatku akan datang di hari kiamat
dalam keadaan bersinar anggota tubuhnya karena bekas terkena air wudlu.
Maka barang siapa dari kalian ingin memanjangkan sinar anggota tubuhnya
yang terkena wudlu, hendaklah dia lakukan.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 halaman 483 bab Istihbab Ithalatul Ghurrah wat Tahjil fil Wudlu’ , dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu . Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih nya Kitabul Wudlu’ bab Fadl-lul Wudlu’ wal Ghurrul Muhajjalin min Aatsaril Wudlu’ dengan lafadh yang sedikit berbeda).
Pengertian “ memanjangkan sinar anggota tubuhnya yang terkena wudlu ”,
ialah bahwa ketika berwudlu membasuh dengan air wudlu anggota tubuhnya
lebih panjang dari batas minimal ketentuan membasuh anggota tubuh itu.
Misalnya batas minimal membasuh kedua tangan adalah kedua siku. Maka
dalam rangka memanjangkan sinar anggota tubuh yang terkena air wudlu
itu, diperbolehkan memanjangkannya sampai ke ketiak. Demikian pula batas
membasuh kedua telapak kaki adalah kedua mata kaki. Maka dalam rangka
tujuan yang sama, boleh membasuhnya sampai ke lutut. Demikian dijelaskan
oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juz 3 hal. 482.
Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah seorang Muslim berwudlu, kemudian dia
melakukannya dengan sebaik-baiknya, kemudian setelah itu dia menunaikan
shalat, kecuali Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang terjadi di masa
antara shalatnya itu dengan shalat berikutnya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 halaman 464 no hadits 227/5 bab Kitabut Thaharah bab Fadllul Wudlu’ was Shalah Aqibahu , dari Utsman bin Affan radliyallahu `anhu ).
Juga beliau bersabda:
“Barangsiapa berwudlu, dan ia menjalankannya dengan
baik, niscaya akan keluar dosa-dosanya dari jasadnya, sampaipun akan
keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim dalam Shahih nya juz 3 Kitabut Thaharah bab Wujub Isti’ab Jami’i Ajza’Mahallait Thaharah , dari Utsman bin Affan radliyallahu `anhu ).
Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat shahih dari sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam yang
menerangkan betapa besar keutamaan wudlu’ yang dilakukan oleh seorang
Mukmin apabila wudlu tersebut diamalkan dengan benar. Di samping dapat
menghapuskan dosa-dosa kita, keutamaan berwudlu lainnya ialah bahwa
Ahlul Wudlu’ (yakni orang yang suka berwudlu’) akan sangat dikenali oleh
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam di hari kiamat dengan
sinar kemuliaan dari anggota tubuhnya yang terkena air wudlu. Tentu
orang yang dikenali oleh beliau sebagai ummat beliau di hari kiamat,
akan disyafaati oleh beliau dengan ijin Allah Ta`ala.
TUNTUNAN BERWUDLU’ YANG BENAR
Agar kita dapat menjalankan kewajiban berwudlu’
dengan benar dan baik, sehingga kita memperoleh segenap keutamaan
berwudlu’ sebagaimana yang telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ,
maka kita wajib mempelajari bagaimana cara berwudlu’ yang benar.
Berikut ini kami bawakan riwayat-riwayat tuntunan berwudlu’ dari
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam serta penjelasan para
Ulama’ tentangnya. Sebelum kita membahas tuntunan wudlu’ sebagaimana
yang dicontohkan oleh Nabi kita, perlu kita memahami firman Allah Ta`ala
yang menjelaskan cara berwudlu’ sebagaimana yang tertera dalam
Al-Qur’an surat Al-Ma’idah 6:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian
berdiri untuk menunaikan shalat, maka cucilah wajah kalian dan kedua
tangan kalian sampai ke kedua siku. Dan usaplah dengan air wudlu kepala
kalian. Dan cucilah kedua telapak kaki kalian sampai ke kedua mata
kaki.” ( Al-Maidah : 6)
Para Ulama’ menyatakan bahwa apa yang disebutkan oleh Allah Ta`ala di
ayat ini adalah amalan yang wajib dalam berwudlu’. Demikian diterangkan
oleh Al-Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an
jilid 3 halaman 2080. Adapun niat, itu sudah termasuk kewajiban
berwudlu yang disebutkan oleh ayat ini, ketika Allah menyatakan dalam
firman-Nya (yang artinya): “ Dan apabila kamu berdiri untuk shalat, maka cucilah wajah kalian .”
Jadi mencuci wajah dan selanjutnya adalah dalam rangka menunaikan
shalat. Ini adalah isyarat dari Allah Ta`ala tentang wajibnya niat untuk
melaksanakan wudlu’. Demikian diterangkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani
dalam Fathul Qadir jilid 2 halaman 18. Sedangkan amalan
berwudlu’ yang lainnya adalah merupakan adab dan sunnah, sebagaimana hal
ini ditegaskan oleh Al-Imam Al-Qurtubi. Demikianlah keterangan Allah
Ta`ala dalam firman-Nya di Al-Qur’an tentang cara berwudlu’.
Adapun keterangan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam tentang tuntunan berwudlu’ secara lengkap adalah sebagai berikut:
Dari Humran maula Utsman bin Affan radliyallahu `anhu memberitakan
bahwa dia pernah melihat Utsman bin Affan meminta disediakan air wudlu.
Kemudian beliau menuangkan dari bejana itu kepada kedua telapak
tangannya sehingga mencucinya tiga kali. Kemudian beliau memasukkan
telapak tangan kanannya ke dalam air itu guna mengambil air dengannya
untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung serta mengeluarkannya.
Setelah itu beliau mencuci wajah beliau sebanyak tiga kali. Kemudian
mencuci kedua tangannya sampai ke siku sebanyak tiga kali. Selanjutnya
beliau mengusap kepalanya dengan air itu, dan setelah itu beliau mencuci
kedua kakinya masing-masing sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu
beliau menyatakan: “Aku melihat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu’ seperti wudlu’ku ini.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu’ Bab Al-Madlmadlah fil Wudlu’ hadits ke 164, lihat Fathul Bari juz 1 halaman 266 no hadits 164)
Abdullah bin Zaid radliyallahu `anhu ketika ditanya bagaimana cara wudlu’ Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka beliau pun memperagakan bagaimana cara berwudlu’ Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dengan
mencuci kedua telapak tangannya masing-masing dua kali. Kemudian beliau
berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (serta mengeluarkannya,
pent) sebanyak tiga kali. Setelah itu mencuci wajahnya tiga kali dan
kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke kedua sikunya masing-masing
dua kali. Kemudian mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya
dengan cara meletakkan kedua telapak tangannya di bagian depan rambut
kepalanya dan menggerakkan kedua telapak tangan itu ke bagian belakang
kepalanya dan kembali lagi ke depan. Demikian beliau lakukan dalam
mengusap kepala dan dilakukan hanya sekali, sebagaimana diterangkan
demikian dalam Shahih Muslim – Kitabut Thaharah Bab Shifatul Wudlu’ hadits ke 235, pent. Kemudian beliau mencuci kedua kaki beliau.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu’ Bab Mas-hur Ra’si Kullihi , hadits ke 185).Riwayat Abdullah bin Zaid ini memberitakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mencuci kedua tangannya masing-masing dua kali. Sedangkan dalam riwayat Utsman bin Affan, beliau memberitakan bahwa mencuci tangan itu tiga kali. Bahkan dalam riwayat lain, Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam membasuh anggota badannya dalam berwudlu, masing-masing dua kali. (HR. Bukhari hadits ke 158, Bab Al-Wudlu’ Marratain Marratain ). Juga Abdullah bin Abbas radliyallahu `anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu dengan membasuh anggota badannya masing-masing sekali. (HR. Bukhari hadits ke 157, Bab Al-Wudlu’ Marratan Marratan ). Maka dengan demikian, kewajiban membasuh anggota badan dalam berwudlu’ itu boleh sekali, atau dua kali, dan boleh juga tiga kali. Yang terpenting daripadanya ialah bila air wudlu’ itu dipastikan telah merata mengenai seluruh anggota badan yang wajib terkena air wudlu’ itu.
Di samping itu dalam riwayat Abdullah bin Zaid di atas telah diberitakan cara yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam
mengusap kepala dengan air wudlu’. Yaitu dengan mengusapkan kedua
telapak tangan yang telah dicelupkan ke dalam air wudlu’, dan diletakkan
di bagian dahi paling atas. Kemudian kedua telapak tangan itu
digerakkan ke arah kepala bagian belakang atau tengkuk, setelah itu
dikembalikan kedua telapak tangan itu ke tempat semula (yaitu bagian
depan kepala atau bagian atas dahi). Yang demikian itu dilakukan hanya
sekali, bukan dua kali atau lebih. Demikianlah semestinya mengusap
kepala dalam berwudlu’ sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam .
Sedangkan ketentuan lain daripada wudlu’ itu ialah
memulainya dari bagian kanan dari anggota badan yang dibasuh itu,
setelah itu baru sebelah kiri. Karena hal ini telah diberitakan oleh
A’isyah Ummul Mu’minin radliyallahu `anha bahwa: “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam itu
senang memulai dengan bagian kanannya dalam memakai alas kaki, atau
dalam bersisir, dan dalam bersuci, serta dalam segala urusannya (yang
mulia, pent).” Demikian dalam hadits riwayat Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu’ Bab Tayammunu fil Wudlu’ wal Ghusli , hadits ke 168.
Adapun permasalahan mengusap kedua daun telinga, maka dalam perkara ini telah diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunan nya dalam Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa’a annal Udzunain Minar Ra’si dari Abu Umamah radliyallahu `anhu hadits ke 37 yang memberitakan: “Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu’,
kemudian beliau mencuci wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya tiga
kali. Dan beliau mengusap kepalanya, dan beliau menyatakan: “Kedua
telinga adalah bagian dari kepala (yakni bagian kepala yang harus diusap
dengan air wudlu’, pent).” Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dalam Sunan nya dan Ibnu Majah dalam Sunan nya. Al-Imam Ahmad Syakir rahimahullah
telah menerangkan panjang lebar tentang keshahihan hadits ini dan
membantah segala keraguan tentang keshahihannya, dalam catatan kaki
beliau terhadap Sunan At-Tirmidzi terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah cet. th. 1356 H / 1937 M. Juga Al-Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits ini dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Misykatul Mashabiih
jilid 1 hal. 131 hadits ke 416. Selanjutnya, tentang cara mengusap
kedua daun telinga itu adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam
Abu Dawud As-Sijistani dalam Sunan nya, Kitabut Thaharah Bab Al-Wudlu’ Tsalatsan Tsalatsan hadits ke 135 dari Amer bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya (yakni dari Abdullah bin Amer bin Al-Ash radliyallahu `anhuma , pent), memberitakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu’
(kemudian diceritakan wudlu’nya), kemudian diberitakan: “Beliau
mengusap kepalanya, kemudian beliau memasukkan kedua jari telunjuknya ke
dalam kedua lubang telinganya dan meletakkan ibu jari beliau di bagian
punggung daun telinga beliau, sehingga beliau mengusap punggung daun
telinga itu dengan ibu jari dan mengusap bagian dalam daun telinga itu
dengan jari telunjuk beliau.”
Jadi mengusap kedua daun telinga dilakukan setelah
mengusap kepala dengan air wudlu’ dan tidak perlu mengambil air wudlu’
lagi untuk mengusap kedua telinga itu. Akan tetapi bergandengan
pengusapannya setelah gerakan mengusap kepala.
Kemudian permasalahan mengucap basmalah ketika akan memulai amalan wudlu’, maka hal ini telah diriwayatkan oleh Sa’ied bin Zaid bin Amer bin Nufail radliyallahu `anhu , bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah wudlu’ seseorang bila tidak membaca bismillah padanya.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya, Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa’a Fit Tasmiyah ‘indal Wudlu’ dari Said bin Zaid, juga diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dengan lafadh yang sama, lihat As-Sunanul Kubra juz 1 Kitabut Thaharah Bab At-Tasmiyah ‘alal Wudlu hal. 43 dari Abu Said Al-Khudri radliyallahu `anhu )
Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Talkhisul Habir
jilid 1 hal. 123 – 128 membawakan beberapa riwayat dan sanad hadits
tersebut di atas, kemudian beliau menyatakan kesimpulannya: “Yang nyata
dari segenap hadits-hadits tersebut, jadilah hadits ini mempunyai
kekuatan sanad (yakni mempunyai keakuratan berita, pent) yang
menunjukkan bahwa berita tentang sabda Nabi tersebut mempunyai asal usul
(yakni nara sumbernya bisa dipercaya, pent). Abu Bakar bin Abi Syaibah
telah berkata: “Telah pasti bagi kami bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda dengannya.”
Dengan demikian, maka memulai wudlu’ dengan membaca bismillah
adalah termasuk kewajiban wudlu’ berdasarkan hadits tersebut di atas.
Demikian dinyatakan oleh dua orang Imam dari kalangan tabi`in, Ishaq bin
Rahuyah dan Al-Hasan Al-Basri rahimahumullah . Al-Imam At-Tirmidzi memberitakan hal ini dalam Sunan nya dan Al-Mundziri dalam Targhib nya.
Dalam menjalankan amalan wudlu’, diwajibkan pula
untuk menyilang-nyilang jari jemari tangan dan kaki agar air wudlu’ itu
sampai ke seluruh tangan dan kaki yang wajib dibasuh. Hal ini telah
diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau sebagai berikut ini:
“Apabila kamu berwudlu’, maka silang-silangkanlah jari-jemari kedua tanganmu dan kedua kakimu.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya kitabut Thaharah jilid 1 bab Takhlilu Al-Ashabi`a halaman 57 hadits ke 39 dari Ibnu Abbas radliyallahu `anhu , juga Ibnu Majah dalam Sunan nya Kitabut Thaharah jilid 1 bab Takhlilu Al-Ashabi`a halaman 153 hadits ke 447 dan juga Ahmad dalam Musnad nya dari Ibnu Abbas radliyallahu `anhuma ).
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah telah menjelaskan dalam Talkhisul Habir jilid 1 hal. 165 bahwa Al-Imam Al-Bukhari telah menghasankan hadits ini. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar
jilid 1 hal. 191 menyatakan: “Hadits-hadits ini menunjukkan
disyariatkannya menyilang-nyilangkan jari-jemari tangan dan kaki. Dan
hadits-hadits dalam perkara bab ini saling menguatkan satu dengan
lainnya sehingga sangat meyakinkan wajibnya perkara ini.”
Adapun menyilang-nyilangkan jari-jemari pada jenggot
dengan air wudlu dalam berwudlu’, maka yang demikian ini adalah salah
satu sunnah dari amalan-amalan sunnah wudlu’. Berhubung apa yang
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan nya, Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa’a fi Takhlilil Lihyah ,
hadits ke 31 dari riwayat Israil yang meriwayatkannya dari Amir bin
Syaqiq. Beliau meriwayatkannya dari Abu Wa’il. Dan beliau
meriwayatkannya dari Utsman bin Affan yang memberitakan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menyilang-nyilang jenggot beliau (dalam berwudlu’, pent). Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah menjelaskan:
“Muhammad bin Ismail berkata (yakni Al-Imam Al-Bukhari, pent): Hadits
yang paling shahih dalam bab ini ialah yang diriwayatkan oleh Amir bin
Syaqiq dari Abu Wa’il dari Utsman bin Affan.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar
jilid 1 hal. 186 menjelaskan: “Yang benar bahwa hadits-hadits dalam bab
ini setelah diyakini bahwa hadits-hadits tersebut dapat dijadikan
dalil, bahwa hadits-hadits itu tidak menunjukkan wajibnya perbuatan
tersebut.”
Al-Imam Al-Mubarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi
jilid 1 hal. 129 menerangkan bahwa jumhur Ulama’ (yakni mayoritas
Ulama’) berpandangan bahwa menyilang-nyilangkan air wudlu’ diantara
jenggot adalah sunnah bila dalam berwudlu’, tetapi perbuatan tersebut
adalah wajib dalam amalan mandi junub. Kemudian beliau menambahkan: “Aku
katakan: pendapat yang paling mantap dan kuat menurut aku ialah
pendapat kebanyakan Ulama’ tersebut, Wallahu Ta`ala A’lam .”
Demikianlah kami nukilkan kepada pembaca sekalian,
pendapat yang paling kuat menurut kami dengan melihat dalil-dalil yang
shahih sanadnya dari para Ulama’ yang berpendapat seperti itu.
Kemudian amalan sunnah yang lainnya dalam berwudlu’
adalah mengucapkan syahadat setelah berwudlu’. Hal ini sebagaimana yang
diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau berikut ini:
“Barangsiapa yang berwudlu’ kemudian setelahnya mengatakan: Asyhadu anlaa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu (artinya:
Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah yang
esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi pula bahwa Muhammad
itu adalah hambaNya dan RasulNya, pent), niscaya akan dibukakan baginya
pintu-pintu surga yang delapan untuk dia masuk dari mana saja yang dia
suka.” Dalam riwayat lain bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyebutkan seperti itu juga tanpa menyebutkan: Barangsiapa berwudlu maka setelahnya dia berkata: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluhu .” (HR. Muslim dalam Shahih nya, Kitabut Thaharah Bab Al-Mustahab Aqbal Wudlu’ , dari riwayat Uqbah bin Amir Al-Juhaniy radliyallahu `anhu ).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca bacaan ini setelah berwudlu’ adalah sunnah ( Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi, juz 3 hal. 472).
Hal yang sangat diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam adalah
kelalaian banyak orang dalam membasuh kedua telapak kakinya, untuk
membasuh telapak kaki bagian belakang. Sehingga bagian tersebut sering
tidak terkena air wudlu’ dan tentunya yang demikian ini menyebabkan
tidak sahnya wudlu’ tersebut dan berakibat pula tidak sahnya shalat yang
dilakukan sesudahnya. Demikian ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ,
ketika melihat seorang yang telah berwudlu’ tetapi dia meninggalkan
bagian di kakinya tempat yang tidak terkena air wudlu’ sebesar satu
kuku, dan hal ini dilihat oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ,
maka beliaupun memerintahkan kepadanya untuk kembali berwudlu’ dengan
cara yang lebih baik. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim
An-Nisaburi dalam Shahih nya hadits ke 243, dari Umar bin Al-Khattab radliyallahu `anhu . Terhadap hadits ini Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:
“Hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa meninggalkan sebagian kecil
dari anggota badan yang wajib untuk dibasuh dengan air wudlu’, maka
tidak sah wudlu’nya dan pendapat yang demikian ini telah disepakati oleh
para Ulama’.” ( Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi, juz 3 halaman 480).
Bahkan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ketika melihat seorang pria tidak mencuci telapak kaki bagian belakang, maka beliau mengingatkan:
“Celakalah bagi telapak kaki bagian belakang yang tidak terkena air wudlu’ dengan jilatan api neraka.” (HR. Muslim dalam Shahih nya jilid 1, 2, 3 Kitabut Thaharah Bab Wujub Ghuslir Rijlain wastii`aabi jamii`i ajzaa’i mahalli ath-thaharaah halaman 480 no. 242 dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu ).
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Demikianlah mestinya pelaksanaan berwudlu’ sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dengan riwayat-riwayat yang shahihah
menurut penjelasan para Ulama’ Ahlil Hadits. Dan bila berbagai
pembahasan tersebut di atas kita simpulkan, maka cara berwudlu’ yang
benar itu ialah sebagai berikut:
1). Berniat yang ikhlas karena Allah Ta`ala semata
menunaikan wudlu’ untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya dalam beribadah
untuk-Nya.
2). Mengucapkan bismillah ketika akan memulai amalan wudlu’nya.
3). Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
tangan dan menyilang-nyilangkan air di antara jari jemari tangan. Hal
ini dilakukan sebanyak tiga kali dengan memulai dari tangan sebelah
kanan.
4). Berkumur-kumur dan memasukkan pula air ke hidung sebanyak tiga kali.
5. Membasuh muka dengan menyilang-nyilangkan pula air
wudlu’ itu di antara rambut jenggot dan cambang sehingga air wudlu’ itu
merata mengenai seluruh bagian wajah sampai batas wajah dengan telinga
dan rambut kepala. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.
6). Membasuh tangan sebelah kanan sampai ke siku
dengan menyilangkan-nyilangkan air wudlu’ di antara jari jemari tangan.
Dilakukan yang demikian ini sebanyak tiga kali.
7). Membasuh tangan sebelah kiri dengan cara yang serupa ketika membasuh tangan sebelah kanan.
8). Mengusapkan air wudlu’ ke kepala dengan cara
mencelupkan kedua telapak tangan ke dalam air wudlu’ kemudian meletakkan
keduanya di bagian depan kepala dan di jalankan keduannya pada bagian
atas rambut kepala itu ke bagian belakang kepala (yakni ke tengkuk),
kemudian keduanya dikembalikan lagi ke depan. Kemudian langsung mengusap
kedua daun telinga dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam
lubang telinga serta mengusap dengannya bagian dalam telinga itu dan
mengusapkan kedua ibu jari ke bagian belakang daun telinga. Hal ini
dilakukan sekali.
9). Membasuh bagian kanan telapak kaki sampai ke mata
kaki dengan menyilang-nyilangkan air wudlu’ ke jari jemarinya. Hal ini
dilakukan sebanyak tiga kali.
10). Melakukan perbuatan yang sama dengan telapak kaki sebelah kirinya seperti yang dilakukan di telapak kaki sebelah kanan.
11). Mengucapkan syahadatain setelah menjalankan seluruh amalan wudlu’ itu.
12). Disunnahkan untuk melebihkan dalam membasuh dan
mengusap anggota badan yang harus dialiri air wudlu’ dari batas
minimalnya. Yaitu membasuh kedua tangan sampai ke kedua ketiak, membasuh
kepala sampai ke tengkuk dan leher, membasuh kedua telapak kaki sampai
ke kedua lutut atau paha.
13). Menigakalikan atau menduakalikan dalam membasuh
bagian-bagian badan yang harus dibasuh dalam berwudlu’ adalah sunnah.
Sedangkan yang wajib adalah sekali bila diyakini bahwa air wudlu’ telah
rata mengena seluruh bagian tubuh yang harus terkena.
14). Disunnahkan pula untuk menjalani wudlu dengan sesuai tertib urutan yang disebutkan di atas.
Demikianlah cara berwudlu yang benar sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam .
Dan kita menjalankan tuntunan tersebut, karena berwudlu’ adalah salah
satu dari amalan ibadah yang harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah
dan dengan tuntunan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam .
SUMBER: http://samuderailmu.wordpress.com




1 komentar:
thanks infony :D
Posting Komentar